Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
  • Kontak
  • gandem.id
3 Januari 2026
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
  • Kontak
  • gandem.id
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Temanggung
Beranda Penyelenggara Zakat Dan Wakaf

Pembinaan Perwakafan bagi Penyuluh Agama

oleh admin
Oktober 26, 2022
Dalam Kategori Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Pembinaan Perwakafan bagi Penyuluh Agama

Temanggung– Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung menyelenggarakan  Kegiatan Pembinaan Perwakafan, bertempat di Aula A Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung. Kegiatan ini diadakan Rabu (03/05) dan diikuti oleh  45 peserta  terdiri dari Penyuluh Agama Fungsional dan Penyuluh Agama Islam Non PNS, Adapun Narasumber pada kegiatan ini adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Temanggung.

Dalam sambutan sekaligus materinya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Drs. H. Saefudin, M.Pd dijelaskan, pembinaan ini bertujuan memberikan pembekalan bagi para Penyuluh Agama Islam PNS maupun Non PNS sebagai bekal mereka terjun ke masyarakat untuk melaksanakan tugas. 

“Peran Nadzir sangat penting dalam pengelolaan tanah wakaf untuk menunjang perekonomian umat Islam. Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan dan fungsi dan peruntukannya merupakan tugas Nadzir, hal ini di tegaskan Saefudin pada kegiatan Pembinaan Perwakafan”.

Tujuan dari kegiatan yang merupakan program kerja dari Kementerian Agama dalam hal ini guna menambah pemahaman mengenai pengelolaan dan pemberdayaan wakaf maka perlu adanya pembinaan Penyuluh PAI baik PAI PNS maupun non PNS sebagai tambahan wawasan untuk memberikan informasi pada masyarakat terkait dengan wakaf.

Lebih lanjut Saefudin menjelaskan, melalui kegiatan ini hendaknya baik Nadzir maupun Penyuluh Agama mampu menambah wawasan dan ilmu pengetahuan tentang seluk beluk mengelola dan pemberdayaan wakaf, sehingga dari hari kehari perkembangan wakaf ini semakin signifikan dan diminati oleh masyarakat. Karena wakaf yang dikelola secara produktif sangat berdaya guna meningkatkan ekonomi dan mendorong kesejahteraan hidup masyarakat.

Dalam materi yang disampaikan oleh Sutadi Kasi HTPT BPN Temanggung disampaikan tentang program-program percepatan pendaftaran tanah wakaf.  Disitu dijelaskan tata cara pendaftaran tanah wakaf yaitu : hak atas tanah yang telah diwakafkan akan dihapus sejak tanggal ikrar wkaf dan statusnya menjadi benda wakaf, hak benda wakaf harus didaftarkan atas nama Nadzir untuk kepentingan dalam AIW sesuai dengan peruntukannya, PPAIW menyampaikan AIW/APAIW dan dokumen lainnya kepada Kantor Pertanahan dengan jangka waktu 30 hari, sejak AIW / APAIW ditanda tangani, apabila tanah yang akan diwakafkan hanya sebagian, maka harus di pecah dulu bidang tanahnya. Dan seorang Nadhir harus tunduk kepada pengawasan Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesi (BWI) Nadhir harus memberikan laporan keuangan serta administrasi kegiatan wakaf ke Kantor Kementerian Agama, urainya. “Beliau berharap usai kegiatan tersebut dapat diterapkan didaerah masing-masing,” tutupnya.(sr)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Diklat Sebagai Upaya Peningkatan Kompetensi Penyuluh Agama Islam Non PNS

Artikel Selanjutnya

BNN dan Kemenag Upayakan Penyuluh Agama Islam sebagai Relawan Anti Narkoba

Artikel Terkait

Penguatan Kemandirian Warga Binaan,  Kemenag Dampingi Sertifikasi Halal UMKM Rutan Temanggung
Penyelenggara Zakat Dan Wakaf

Penguatan Kemandirian Warga Binaan,  Kemenag Dampingi Sertifikasi Halal UMKM Rutan Temanggung

oleh adminweb
09 Des 2025
0

Temanggung (Humas) - Rumah Tahanan (Rutan) Temanggung menjadi lokasi penyelenggaraan pendampingan sertifikasi halal bagi produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah...

Selanjutnya
Pengentasan Kemiskinan Melalui Program Pemberdayaan Ekonomi Umat

Pengentasan Kemiskinan Melalui Program Pemberdayaan Ekonomi Umat

25 Sep 2025
Sukseskan Program Sertifikat Halal Kantin Madrasah

Sukseskan Program Sertifikat Halal Kantin Madrasah

26 Agu 2025
Pengurus BWI Kabupaten Temanggung Dilantik, Dorong Pengelolaan Wakaf Profesional

Pengurus BWI Kabupaten Temanggung Dilantik, Dorong Pengelolaan Wakaf Profesional

19 Agu 2025

Artikel Terbaru

Penyerahan SK Pensiun Di Lingkungan Kemenag Kab. Temanggung

Penyerahan SK Pensiun Di Lingkungan Kemenag Kab. Temanggung

Desember 30, 2025
Pembinaan Kode Etik Dan Disiplin ASN Kemenag Temanggung

Pembinaan Kode Etik Dan Disiplin ASN Kemenag Temanggung

Desember 31, 2025
Outing Class Perkuat Edukasi Kebencanaan Sejak Dini

Outing Class Perkuat Edukasi Kebencanaan Sejak Dini

Desember 30, 2025
Kemenag Temanggung Peringati Hari Ibu Ke- 97

Kemenag Temanggung Peringati Hari Ibu Ke- 97

Desember 30, 2025

Copyright © 2025 Kantor Kemenag Kab. Temanggung.

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
  • Kontak
  • gandem.id

© 2025 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content