Temanggung- KUA Kecamatan Kaloran menggelar Rapat Koordinasi dengan Kasi Pelayanan Masyarakat Kantor Desa se – Kecamatan Kaloran, Selasa (22/1) bertempat di Aula KUA Kaloran. Pada kesempatan itu, Kepala KUA Kaloran Mupangat menyampaikan pentingnya komunikasi dua arah antara Kasi Pelayanan dengan pihak KUA Kaloran dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
“KUA sebagai instansi yang langsung bersentuhan dengan masyarakat bertugas memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Karenanya, kami memegangi kata kunci yaitu komunikasi yang baik dan terarah dengan semua pihak terkait,” jelas Mupangat.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk diketahui oleh publik terkait dengan Peraturan Menteri Agama tentang Pencatatan Pernikahan menjadi perkawinan, katanya.
Dikatakan Mupangat, Penghulu adalah seorang PNS yang diberi tugas tambahan menjadi P4 (Pegawai Pembantu Pelayanan Pencatatan Perkawinan) yang diangkat oleh Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Dimana tugasnya membantu, menghadiri perkawinan dan data disimpan oleh Catin dan diserahkan ke KUA, ujarnya.
Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi PMA No. 11 Tahun 2007 dirubah menjadi PMA No. 19 Tahun 2018 tentang Pernikahan menjadi Perkawinan ini pelayanan di masyarakat dapat terlayani dengan maksimal.
Maka dari itu saya, mengharapkan bantuan dan dorongan dari semuanya baik itu informasi positif atau negatif semata-mata demi kinerja Kementerian Agama Kabupaten Temanggung khususnya pelayanan kepada masyarakat lebih baik lagi. Oleh karena itu, mari kita berusaha harus ada satu kesepakatan bertanggung jawab dan kita samakan Visi, Misi, Arah kita demi Kementerian Agama lebih baik lagi ke depannya, harapnya.
Ditambahkan pula, bahwa pertemuan ini juga digunakan untuk mempererat tali silaturahim serta memperoleh perkembangan informasi tentang pelayanan masyarakat khususnya masalah pernikahan.
Pada acara Rakor tersebut juga di sosialisasikan PMA No. 19 tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan dan Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 713 Tahun 2018 tentang Penetapan Formulir dan Laporan Pencatatan Perkawinan atau Rujuk oleh Penghulu Pertama KUA Kaloran Muchamad Sodik.
“Sosialisasi ini penting kita lakukan, sebagai wujud dari usaha penyadaran masyarakat akan hukum positif yang mengatur teknis pernikahan,” terang Sodik di penghujung kegiatan. (ms)