Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
  • Kontak
  • gandem.id
16 Mei 2026
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
  • Kontak
  • gandem.id
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Temanggung
Beranda Seksi Pendidikan Agama Islam

Guru PAI Dan Pengawas PAI Diwajibkan Mengisi Aplikasi Siaga

oleh admin
Oktober 26, 2022
Dalam Kategori Seksi Pendidikan Agama Islam
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Guru PAI Dan Pengawas PAI Diwajibkan Mengisi Aplikasi Siaga

Temanggung–Seiring dengan tuntutan dan kemajuan zaman serta perkembangan IT yang begitu pesat, dibutuhkan akselerasi dan inovasi dalam menjawab berbagai tantangan termasuk dalam perkembangan informasi dan teknologi. Maka mulai tahun 2019 Guru PAI dan Pengawas PAI diwajibkan mengisi Aplikasi SIAGA (Sistem Informasi dan Adminitrasi Guru Agama).

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temangung, Drs H. Saefudin, MPd saat membuka workshop penguatan data pendidik yang dilaksanakan Seksi Pendidikan Agama Islam, Rabu (19/06) bertempat di Graha Bumi Phala (komplek Sekda Kabupaten Temanggung) yang diikuti oleh seluruh Guru PAI SD, SMP, SMA dan SMK se Kabupaten Temanggung. Adapun narasumber Dosen UIN Yogyakarta, Dr.H.Ahmad Muhammad, M.Ag.

Dalam paparannya beliau menyampaikan Aplikasi SIAGA merupakan aplikasi berbasis online.    SIAGA atau Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama adalah aplikasi pengganti Simpatika. Aplikasi ini wajib digunakan oleh seluruh Guru dan Pengawas PAI untuk melakukan verifikasi dan validasi (verval) data secara online. Berbeda dengan aplikasi sebelumnya (Simpatika), aplikasi SIAGA adalah murni milik dan buatan Kementerian khususnya Direktorat Pendidikan Agama Islam. Aplikasi SIAGA juga menjadi dasar bagi Dirjen Pendidikan Agama Islam dalam pelaksanaan Program Sertifikasi, Pembayaran TPG dan Pelaksanaan PPKB.

“Aplikasi SIAGA sebenarnya sudah digunakan oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam pada tahun 2018 yang lalu. Namun hanya terbatas pada pelaporan realisasi penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Pengawas PAI atau hanya digunakan oleh admin Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan belum digunakan untuk verval Guru PAI dan Pengawas PAI, “ jelasnya. 

Baru pada Januari 2019 dengan terbitnya Surat dari Dirjen
Pendidikan Agama Islam No. B-86/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/01/2019, tanggal 28 Januari 2019 tentang Update Data Sertifikasi dan Pembayaran TPG, maka Aplikasi SIAGA resmi dilauncing oleh Dirjen Pendidikan Agama Islam dan wajib digunakan oleh seluruh Guru dan Pengawas PAI, yang sudah sertifikasi maupun yang belum, baik yang PNS maupun yang Bukan PNS (BPNS).

“Adapun ketentuan data yang harus tervalidasi adalah : Guru yang sudah sertifikasi harus melakukan Verval Portofolio, NUPTK, Sertifikasi, NRG, Jadwal Mengajar, Tugas Tambahan, dan TPG (Rekening dan NPWP), Pengawas yang sudah sertifikasi harus melakukan verval data Portofolio, NUPTK, Sertifikasi, NRG, Guru Binaan, dan TPG (Rekening dan NPWP),

Guru yang belum sertifikasi harus melakukan verval data Portofolio, NUPTK, Jadwal Mengajar dan Tugas Tambahan, Pengawas yang belum sertifikasi harus melakukan verval data Portofolio, NUPTK dan Guru Binaan,” urainya.(sr)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Pahami Juknis Penulisan Ijazah Dengan Benar

Artikel Selanjutnya

Kerukunan Umat Beragama Merupakan Upaya Bersama Umat Beragama

Artikel Terkait

Halal Bihalal MGMP PAI SMP Kabupaten Temanggung
Seksi Pendidikan Agama Islam

Halal Bihalal MGMP PAI SMP Kabupaten Temanggung

oleh adminweb
20 Apr 2026
0

Temanggung (Humas) - Kegiatan Penguatan Ukhuwah Islamiyah dalam Bingkai Pendidikan Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) SMP Kabupaten Temanggung Tahun 2026...

Selanjutnya
Pembekalan Guru Agama Islam Lulus PPG

Pembekalan Guru Agama Islam Lulus PPG

27 Okt 2025
Lomba MAPSI SD Tingkat Kabupaten Temanggung

Lomba MAPSI SD Tingkat Kabupaten Temanggung

09 Okt 2025
Pelantikan Pengurus FKG PAI TK Periode Tahun 2025-2030

Pelantikan Pengurus FKG PAI TK Periode Tahun 2025-2030

17 Jun 2025

Artikel Terbaru

Apel Pagi Kemenag Temanggung Diwarnai Penyerahan SK Kenaikan Pangkat dan Pelepasan Pegawai Calon Jamaah Haji

Apel Pagi Kemenag Temanggung Diwarnai Penyerahan SK Kenaikan Pangkat dan Pelepasan Pegawai Calon Jamaah Haji

Mei 5, 2026
Sinkronisasi Data Umat, Penyelenggara Katolik Kemenag Temanggung Kunjungi Paroki St. Isidorus Sukorejo

Sinkronisasi Data Umat, Penyelenggara Katolik Kemenag Temanggung Kunjungi Paroki St. Isidorus Sukorejo

April 29, 2026
Peringati Hari Kartini Kemenag Tekankan Pentingnya Akses Pendikan dan Kesehatan bagi Perempuan

Peringati Hari Kartini Kemenag Tekankan Pentingnya Akses Pendikan dan Kesehatan bagi Perempuan

April 22, 2026
Hari Kartini, MTsN 1 Temanggung Hadirkan Wakil Bupati sebagai Pembina Upacara

Hari Kartini, MTsN 1 Temanggung Hadirkan Wakil Bupati sebagai Pembina Upacara

April 22, 2026

Copyright © 2025 Kantor Kemenag Kab. Temanggung.

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
  • Kontak
  • gandem.id

© 2025 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content