25 Agustus 2025
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung
  • Beranda
  • Berita
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Penyelenggara Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Penyelenggara Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil

    Khutbah Jum'at Edisi 248 Mei 2022

    PK Kemenag Kab. Temanggung

    LKJ Kemenag Kab. Temanggung Th. 2021

    LKJ Kemenag Kab. Temanggung Th. 2020

    Renstra Kankemenag Kab. Temanggung

    Khutbah Edisi 247 April 2022

    Penyelenggara Zakat dan Wakaf

    PPID

    Layanan

    Kode Etik Pegawai

    Trending Tags

    • Layanan Umum
      • Jadwal Shalat
      • LPSE
      • SAPK
      • PUPNS
      • emis kemenag
      • Info Haji
      • SiEKA
      • Informasi Lowongan
    • Beranda
    • Berita
      • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
      • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
      • Sub Bagian Tata Usaha
      • Seksi Pendidikan Agama Islam
      • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
      • Seksi Pendidikan Madrasah
      • Pembimbing Masyarakan Kristen
      • Penyelenggara Katolik
      • Pembimbing Masyarakan Hindu
      • Penyelenggara Buddha
    • Informasi Penting
    • Profil

      Khutbah Jum'at Edisi 248 Mei 2022

      PK Kemenag Kab. Temanggung

      LKJ Kemenag Kab. Temanggung Th. 2021

      LKJ Kemenag Kab. Temanggung Th. 2020

      Renstra Kankemenag Kab. Temanggung

      Khutbah Edisi 247 April 2022

      Penyelenggara Zakat dan Wakaf

      PPID

      Layanan

      Kode Etik Pegawai

      Trending Tags

      • Layanan Umum
        • Jadwal Shalat
        • LPSE
        • SAPK
        • PUPNS
        • emis kemenag
        • Info Haji
        • SiEKA
        • Informasi Lowongan
      Tidak ada Hasil
      Tampilkan Semua Hasil
      Kemenag
      Beranda Seksi Pendidikan Madrasah

      BOS Membantu Siswa Miskin di Madrasah

      oleh admin
      Oktober 26, 2022
      Dalam Kategori Seksi Pendidikan Madrasah
      Durasi Membaca: 2 Menit
      A A
      0
      BOS Membantu Siswa Miskin di Madrasah
      218
      TAMPIL
      Share on FacebookShare on Twitter

      Temanggung– Seksi Pendidikan Madrasah pada KantorKementerian Agama Kabupaten Temanggung menyelenggarakan Sosialisasi Juknis BOS pada Madrasah Tahun 2019. Kegiatan ini digelar selama 4 hari mulai Selasa-Kamis (25-28/06). Bertempat di MIN 1 Temanggung, sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Madrasah dan Operator Madrasah dari tingkat MI, MTs dan MA dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung.

      Kasi Pendidikan Madrasah, Munsiri dalam pembukaannya menyampaikan bahwa tujuan BOS Madrasah sesuai Juknis BOS Kementerian Agama 2019, yaitu untuk membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa Madrasah miskin pada tingkat pendidikan dasar baik di Madrasah Negeri maupun Madrasah Swasta.

      “BOS bertujuan untuk membantu siswa miskin di Madrasah dan membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh peserta didik pada jenjang MI Negeri, MTs Negeri dan MA Negeri, sekaligus meringankan beban siswa di Madrasah Swasta,” jelasnya.

      Sebagai pemateri Umi Nur Aspiatingsih selaku PPK BOS menyampaikan Juknis BOS Madrasah Tahun 2019 diterbitkan berdasarkan Keputusan DirekturJenderal Pendidikan Islam Nomor 511 tahun 2019, tentang Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pada jenjang MI, MTs, MA tahun anggaran 2019/2020.

      Umi Nur juga menyampaikan, pemberian dana BOS berdasarkan juknis BOS Madrasah tahun 2019 Kementerian Agama, pada tingkat MI, MTs dan MA. Untuk besaran biaya satuan Bos yang diterima oleh Madrasah dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan yang ditetapkan.

      “Dana BOS akan di berikan sesuai dengan ketentuan yaitu Madrasah Ibtidaiyah (MI), Rp. 800.000 per siswa per tahun. Untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs), Rp. 1.000.000 per Siswa per tahun. Untuk Madrasah Aliyah (MA), Rp. 1.400.000 per Siswa per tahun. Diharapkan dapat tepat sasaran dan di gunakan sesuai juknis yang telah ditetapkan,” papar Umi Nur.

      Sedangkan untuk sasaran dana BOS berdasarkan juknis BOS Madrasah 2019 ini, MI, MTs dan MA dinyatakan bahwa sasaran program BOS adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang sudah memiliki Izin Operasional. Madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi Madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota.(sr)

      ShareTweetSend
      Artikel Sebelumnya

      PTSP Merupakan Upaya Transformasi Pelayanan Publik

      Artikel Selanjutnya

      Jaga Kesehatan, Selalu Membersihkan Hati dengan Saling Mengikhlaskan dan Memaafkan

      Artikel Terkait

      MTsN 2 Temanggung Gelar Rapat Pleno Komite Bersama Wali Murid
      Seksi Pendidikan Madrasah

      MTsN 2 Temanggung Gelar Rapat Pleno Komite Bersama Wali Murid

      oleh adminweb
      20 Agu 2025
      0

      Temanggung (Humas) - Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Temanggung menyelenggarakan Rapat Pleno Komite bersama Wali Murid, bertempat di MTsN 2...

      Selanjutnya
      MTsN 1 Temanggung Gelar Upacara HUT ke-80 RI dengan Khidmat

      MTsN 1 Temanggung Gelar Upacara HUT ke-80 RI dengan Khidmat

      20 Agu 2025
      Semangat Kemerdekaan  MAN Temanggung Gelar Upacara HUT RI KE-80

      Semangat Kemerdekaan  MAN Temanggung Gelar Upacara HUT RI KE-80

      19 Agu 2025
      MIN 1 Temanggung Berkomitmen Untuk Terus Menanamkan Nilai-Nilai Kebangsaan

      MIN 1 Temanggung Berkomitmen Untuk Terus Menanamkan Nilai-Nilai Kebangsaan

      19 Agu 2025
      Semarak Perayaan HUT RI Ke-80 MAN Temanggung

      Semarak Perayaan HUT RI Ke-80 MAN Temanggung

      19 Agu 2025
      MIN 2 Temanggung Jadi Tuan Rumah Pelatihan Guru Matematika se-Parakan, Kledung dan Bansari

      MIN 2 Temanggung Jadi Tuan Rumah Pelatihan Guru Matematika se-Parakan, Kledung dan Bansari

      19 Agu 2025
      Artikel Selanjutnya
      Jaga Kesehatan, Selalu Membersihkan Hati dengan Saling Mengikhlaskan dan Memaafkan

      Jaga Kesehatan, Selalu Membersihkan Hati dengan Saling Mengikhlaskan dan Memaafkan

      Perhatikan Juknis Penulisan dan Pengisian Blangko Ijazah

      Perhatikan Juknis Penulisan dan Pengisian Blangko Ijazah

      Karom dan Karu Memiliki Peran Strategis

      Karom dan Karu Memiliki Peran Strategis

      Copyright © 2025 Kantor Kemenag Kab. Temanggung.

      Tidak ada Hasil
      Tampilkan Semua Hasil
      • Beranda
      • Berita
        • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
        • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
        • Sub Bagian Tata Usaha
        • Seksi Pendidikan Agama Islam
        • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
        • Seksi Pendidikan Madrasah
        • Pembimbing Masyarakan Kristen
        • Penyelenggara Katolik
        • Pembimbing Masyarakan Hindu
        • Penyelenggara Buddha
      • Informasi Penting
      • Profil
      • Layanan Umum
        • Jadwal Shalat
        • LPSE
        • SAPK
        • PUPNS
        • emis kemenag
        • Info Haji
        • SiEKA
        • Informasi Lowongan

      © 2022 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung

      Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
      Skip to content