Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
    • Penyelenggara Katolik
      • Surat Rekomendasi
      • Permohonan Rohaniwan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
    • Penyelenggara Katolik
  • Kontak
  • gandem.id
28 Juli 2026
  • Beranda
  • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
    • Penyelenggara Katolik
      • Surat Rekomendasi
      • Permohonan Rohaniwan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
    • Penyelenggara Katolik
  • Kontak
  • gandem.id
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Temanggung
Beranda Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

Mempersiapkan Diri dengan Matang dalam Memasuki Tahap Pernikahan

oleh admin
Oktober 26, 2022
Dalam Kategori Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Mempersiapkan Diri dengan Matang dalam Memasuki Tahap Pernikahan

Temanggung – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Saefudin memberikan materi Bimbingan Pranikah bagi calon pengantin yang dilaksanakan oleh Seksi Bimas Kantor Kementerian  Agama Kabupaten Temanggung, bertempat di KUA Kecamatan Kandangan,  Rabu, (31/07).

Kegiatan bimbingan perkawinan pranikah bagi calon pengantin ini dihadiri Kepala KUA Kecamatan Kandangan bersama staf Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung dan para peserta sejumlah 16 pasang yakni 32 orang.

Di dalam materinya, Saefudin menjelaskan tentang pentingnya sebuah pernikahan, dimana seluruh peserta calon pengantin khususnya remaja putra-putri untuk menghindari pergaulan bebas apalagi dengan perkembangan media yang sangat mempengaruhi kehidupan sekarang ini, khususnya mental para remaja. Jika ingin menikah, kita harus mempersiapkan diri dengan matang dalam memasuki tahap pernikahan baik dari faktor usia, ekonomi serta kesiapan dan kemampuan dalam membina rumah tangga.

Diselenggarakannya bimbingan perkawinan pra nikah didasari atas tingginya angka perceraian yang ada di Kabupaten Temanggung apalagi pada musim-musim tembakau seperti ini. Perceraian tersebut rata-rata terjadi pada usia pernikahan yang masih muda dan pasangan yang menikah pada usia dini. Untuk mengantisipasi hal tersebut Kementerian Agama melakukan pencegahan dengan melaksanakan bimbingan perkawinan pra nikah.

Selanjutnya beliau menjelaskan, tingginya angka perceraian yang terjadi di Temanggung salah satunya disebabkan karena pasangan yang menikah masih berusia remaja dan belum beranjak dewasa. Usia yang masih remaja ini menyebabkan kurang stabilnya emosi pada saat membina rumah tangga. “Remaja yang menikah pada usia dini cenderung memiliki potensi konflik rumah tangga yang besar dibandingkan dengan pasangan yang usianya sudah dewasa,” ujarnya.

Disamping hal tersebut, kurangnya pendidikan tentang pernikahan yang diterima oleh calon pengantin juga menyebabkan terjadinya klonflik yang menyebabkan perceraian. Selama ini bimbingan perkawinan hanya diberikan  bersamaan dengan pemeriksaan calon pengantin. Keterbatasan waktu yang digunakan untuk membimbing calon pengantin menyebabkan kurang maksimalnya bimbingan yang diberikan.

Melalui keputusan Dirjen Bimas Islam yang sudah dikeluarkan, Kantor Urusan Agama Kecamatan mempunyai waktu dan dasar hukum dalam menyelenggarakan bimbingan pernikahan yang optimal kepada calon pengantin. Dilaksanakannya bimbingan perkawinan bagi calon pengantin yang akan menikah dapat memberikan gambaran dan pemahaman tentang kehidupan berumah tangga yang akan mereka jalani. (sr)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Pejabat Adalah Leader, Harus Memiliki Jiwa Kepemimpinan

Artikel Selanjutnya

Membangkitkan Motivasi Santri Pondok Pesantren

Artikel Terkait

Wujud Layanan Keagamaan, KUA Kranggan Laksanakan Pengukuran Arah Kiblat
Berita

Wujud Layanan Keagamaan, KUA Kranggan Laksanakan Pengukuran Arah Kiblat

oleh adminweb
10 Jun 2026
0

Temanggung (Humas) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kranggan melaksanakan pengukuran arah kiblat di Masjid Darul Faizin, Dusun Paingan, Desa...

Selanjutnya
Layanan Nikah Tetap Berjalan Prima di Masa WFA, KUA Kedu Fasilitasi Pasangan di Ngadidono

Layanan Nikah Tetap Berjalan Prima di Masa WFA, KUA Kedu Fasilitasi Pasangan di Ngadidono

27 Mar 2026
Sinergi SEPIJAR dan BRUS di Kecamatan Kranggan

Sinergi SEPIJAR dan BRUS di Kecamatan Kranggan

04 Mar 2026
Sinergi Kesehatan Dan Ketahanan Keluarga

Sinergi Kesehatan Dan Ketahanan Keluarga

04 Des 2025

Artikel Terbaru

HARI RAYA SEMUA ORANG KUDUS

Juli 10, 2026

Juli 10, 2026

Juli 10, 2026

Juli 10, 2026

Copyright © 2025 Kantor Kemenag Kab. Temanggung.

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
    • Penyelenggara Katolik
      • Surat Rekomendasi
      • Permohonan Rohaniwan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
    • Penyelenggara Katolik
  • Kontak
  • gandem.id

© 2025 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content