Temanggung – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir didampingi Kepala Subbag TU, H. Agus Latif dan Kasi Bimas Islam, H. Munsiri mengadakan Rakor Penghulu se Kabupaten Temanggung, Selasa (7/9)
Rapat Koordinasi dilaksanakan di Rumah Makan Papringan Temanggung dengan dihadiri Kepala KUA / Penghulu se Kabupaten Temanggung. Rakor ini dimaksudkan untuk membahas tentang pelayanan nikah di masa PPKM di Kabupaten Temanggung.
Dalam sambutan arahannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir menyampaikan pelayanan KUA dalam masa pandemi mengacu pada peraturan yang ada dan dilaksanakan dengan penuh bijaksana.
Pemerintah kembali memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Level 2 hingga Level 4 selama 7 hari. Terhitung mulai 7 hingga 13 September 2021. Kementerian Agama menegaskan persyaratan layanan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) masih mengacu pada SE Dirjen Bimas Islam No. P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 yang dikeluarkan 11 Juli 2021. Dalam aturan tersebut diatur Petunjuk Teknis (Juknis) Layanan Nikah pada KUA masa PPKM Darurat.
Salah satu isi aturan tersebut adalah syarat melampirkan hasil negatif surat swab antigen sebelum pelaksanaan akad nikah. “SE tersebut masih berlaku, salah satunya harus melampirkan hasil negatif surat swab antigen,” ujarnya.
Beliau juga mengingatkan penghulu untuk benar-benar memperhatikan protokol kesehatan (prokes) dalam memberikan pelayanan nikah selama masa PPKM. “Dalam pelayanan pernikahan, penghulu harus memperhatikan prokes, persyaratan swab antigen dan pembatasan jumlah yang hadir,” pesannya
“Persyaratan nikah selama PPKM ini tidak lain untuk memastikan pencegahan penularan Covid-19 di klaster pernikahan,” katanya
Di akhir sambutannya Kepala Kemenag menyampaikan “KUA adalah etalase pelayanan dalam Kementerian Agama, SDM yang dioptimalkan dan perlu diadakan diklat layanan KUA.”(sr)