Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
    • Penyelenggara Katolik
      • Surat Rekomendasi
      • Permohonan Rohaniwan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
    • Penyelenggara Katolik
  • Kontak
  • gandem.id
27 Juli 2026
  • Beranda
  • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
    • Penyelenggara Katolik
      • Surat Rekomendasi
      • Permohonan Rohaniwan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
    • Penyelenggara Katolik
  • Kontak
  • gandem.id
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Temanggung
Beranda Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

Pelayanan Nikah Di Masa PPKM

oleh admin
Oktober 25, 2022
Dalam Kategori Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
0
Pelayanan Nikah Di Masa PPKM

Temanggung – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir didampingi Kepala Subbag TU, H. Agus Latif dan Kasi Bimas Islam, H. Munsiri mengadakan Rakor Penghulu se Kabupaten Temanggung, Selasa (7/9)

Rapat Koordinasi dilaksanakan di Rumah Makan Papringan Temanggung dengan dihadiri Kepala KUA / Penghulu se Kabupaten Temanggung. Rakor ini dimaksudkan untuk membahas tentang pelayanan nikah di masa PPKM di Kabupaten Temanggung. 

Dalam sambutan arahannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir menyampaikan pelayanan KUA dalam masa pandemi mengacu pada peraturan yang ada dan dilaksanakan dengan penuh bijaksana.

Pemerintah kembali memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Level 2 hingga Level 4 selama 7 hari. Terhitung mulai 7 hingga 13 September 2021. Kementerian Agama menegaskan persyaratan layanan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) masih mengacu pada SE Dirjen Bimas Islam No. P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 yang dikeluarkan 11 Juli 2021. Dalam aturan tersebut diatur Petunjuk Teknis (Juknis) Layanan Nikah pada KUA masa PPKM Darurat.

Salah satu isi aturan tersebut adalah syarat melampirkan hasil negatif surat swab antigen sebelum pelaksanaan akad nikah. “SE tersebut masih berlaku, salah satunya harus melampirkan hasil negatif surat swab antigen,” ujarnya.

Beliau juga mengingatkan penghulu untuk benar-benar memperhatikan protokol kesehatan (prokes) dalam memberikan pelayanan nikah selama masa PPKM. “Dalam pelayanan pernikahan, penghulu harus memperhatikan prokes, persyaratan swab antigen dan pembatasan jumlah yang hadir,” pesannya

“Persyaratan nikah selama PPKM ini tidak lain untuk memastikan pencegahan penularan Covid-19 di klaster pernikahan,” katanya

Di akhir sambutannya Kepala Kemenag menyampaikan “KUA adalah etalase pelayanan dalam Kementerian Agama, SDM yang dioptimalkan dan perlu diadakan diklat layanan KUA.”(sr)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Penandatanganan Nota Kerjasama Kemenag Dan BPN

Artikel Selanjutnya

INISNU Temanggung Gelar FGD Pondok Pesantren

Artikel Terkait

Wujud Layanan Keagamaan, KUA Kranggan Laksanakan Pengukuran Arah Kiblat
Berita

Wujud Layanan Keagamaan, KUA Kranggan Laksanakan Pengukuran Arah Kiblat

oleh adminweb
10 Jun 2026
0

Temanggung (Humas) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kranggan melaksanakan pengukuran arah kiblat di Masjid Darul Faizin, Dusun Paingan, Desa...

Selanjutnya
Layanan Nikah Tetap Berjalan Prima di Masa WFA, KUA Kedu Fasilitasi Pasangan di Ngadidono

Layanan Nikah Tetap Berjalan Prima di Masa WFA, KUA Kedu Fasilitasi Pasangan di Ngadidono

27 Mar 2026
Sinergi SEPIJAR dan BRUS di Kecamatan Kranggan

Sinergi SEPIJAR dan BRUS di Kecamatan Kranggan

04 Mar 2026
Sinergi Kesehatan Dan Ketahanan Keluarga

Sinergi Kesehatan Dan Ketahanan Keluarga

04 Des 2025

Artikel Terbaru

HARI RAYA SEMUA ORANG KUDUS

Juli 10, 2026

Juli 10, 2026

Juli 10, 2026

Juli 10, 2026

Copyright © 2025 Kantor Kemenag Kab. Temanggung.

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
    • Penyelenggara Katolik
      • Surat Rekomendasi
      • Permohonan Rohaniwan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
    • Penyelenggara Katolik
  • Kontak
  • gandem.id

© 2025 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content