Temanggung– Diklat Penyuluh Agama Non PNS Kankemenag Kabupaten Temanggung ditutup, Rabu (10/05) setelah selama 7 hari pada tanggal 3 s.d 10 Mei 2017 bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung para peserta diberikan pendidikan dan pelatihan dari Balai Diklat Keagamaan Semarang yaitu Diklat Di Luar Kampus (DDLK).
DDLK bagi Penyuluh Agama Non PNS di tutup oleh Kepala Balai Diklat Keagamaan Semarang yang diwakili oleh Kasi Diklat Teknis Keagamaan Balai Diklat , H. Darwiyanto, S.Pd, M.Ed dan Kepala Subbag TU Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Ahamad Sugijarto, SH,MM.
Darwiyanto, mengatakan bahwa penyuluh agama mempunyai peran yang sangat penting dimasyarakat, sehingga penyuluh agama mempunyai beberapa fungsi, seperti fungsi informatif dan edukatif, fungsi konsultatif dan fungsi advokatif, jika penyuluh agama mempunyai permasalahan dilapangan maka fungsi advokatif dapat digunakan dengan menjalin kerjasama dengan beberapa instansi, seperti instansi pemerintahan yang ada. Dengan adanya diklat ini diharapkan dapat membawa kesejukan dalam kehidupan beragama yang harmonis, sebagai apresiasi agama yang Rahmatan Lil’alamin.
Sedangkan Kepala Subbag TU Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Ahmad Sugijarto dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih bahwa Kementerian Agama Kabupaten Temanggung masih diberikan kepercayaan dengan diberikannya alokasi Diklat yang kali ini mendapatkan alokasi Diklat Di Luar Kampus (DDLK) bagi Penyuluh Agama Non PNS sebanyak 35 peserta. Perlu diketahui bahwa jumlah Penyuluh Agama Non PNS di Kabupaten Temanggung sebanyak 160 orang dan baru 35 orang mendapatkan Diklat. Semoga untuk yang belum mendapat giliran mengikuti Diklat Di Luar Kampus akan mendapatkan jatah Diklat di Kampus Balai Diklat Keagamaan Semarang, pintanya.
Selanjutnya Ahmad Sugijarto berpesan kepada peserta agar ilmu yang didapat selama diklat dapat diaplikasikan dan ditularkan kepada rekan sejawat ditempat kerja masing-masing. Disamping itu juga berharap kepada Penyuluh Agama Non PNS yang mengikuti Diklat ini, semoga apa yang diperoleh dalam mengikuti Diklat bisa menjadi bekal dalam melaksanakan tugas di wilayah masing-masing. “Semoga dengan berakhirnya diklat ini dapat menambah wawasan dan cakrawala pengetahuan bagi penyuluh agama dalam mengabdikan diri ditengah masyarakat. Terlihat selama proses pembelajaran peserta sangat semangat dalam belajar, ini dikarenakan materi yang di ajarkan merupakan bekal mereka sebagai Penyuluh Agama,” pungkasnya.(sr)