Temanggung (Humas) – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada guru Pendidikan Agama Katolik dalam percepatan realisasi TPG Guru Pendidikan Agama Katolik di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Temanggung, melalui Penyelenggara Katolik mengadakan pengarahan administratif kepada calon penerima tunjangan profesi guru sebagai tindak lanjut Surat Kanwil Kemenag Jawa Tengah Nomor B-35/Kw.11.9/PP/03/2026 tanggal 24 Februari 2026 tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pendidikan Agama Katolik Tahun 2026. Penyelenggara Katolik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung bergerak cepat melakukan koordinasi dan pengarahan kepada para calon penerima, Selasa (03/03/2026).
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Nomor 402 Tahun 2025 tentang Penetapan Guru Pendidikan Agama Katolik dalam Jabatan yang Lulus Sertifikasi dan berhak menerima Tunjangan Profesi Guru. Dalam surat itu, seluruh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah diminta segera memproses pembayaran TPG Tahun 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai respons atas arahan tersebut, Penyelenggara Katolik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Petrus Rudiatmoko, memberikan pengarahan kepada calon penerima TPG Guru Pendidikan Agama Katolik yang dilaksanakan di ruang Penyelenggara Katolik. Adapun guru yang mengikuti pengarahan tersebut antara lain Maria Luluh Astiputri, Rotiarni Rustinikasi Simbolon, dan Margarettha Ririen Ariani.
Dalam arahannya, Penyelenggara Katolik menegaskan pentingnya kelengkapan administrasi, validitas data, serta kepatuhan terhadap petunjuk teknis pembayaran TPG Tahun 2026. Beliau mengingatkan bahwa tunjangan profesi bukan sekadar hak finansial, melainkan bentuk penghargaan negara atas profesionalitas dan dedikasi guru dalam melaksanakan tugas pembelajaran.
“TPG tidak hanya memandang tunjangan profesi sebagai hak yang diterima, tetapi juga sebagai amanah untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas, peningkatan kompetensi, kedisiplinan, serta komitmen dalam menjalankan beban kerja sesuai ketentuan menjadi bagian penting dari profesionalitas guru bersertifikat,” harapnya.
Beliau menekankan pentingnya menjaga integritas dan tanggung jawab moral sebagai pendidik. Dengan koordinasi yang tertib, kelengkapan administrasi yang akuntabel, serta kepatuhan terhadap petunjuk teknis, proses pembayaran TPG Tahun 2026 diharapkan dapat berjalan lancar, tepat sasaran dan sesuai regulasi yang berlaku. Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Penyelenggara Katolik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung dalam memastikan hak guru terpenuhi sekaligus mendorong peningkatan mutu layanan Pendidikan Agama Katolik di Kabupaten Temanggung.(k/r)








