Temanggung–Lahirnya Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 183 dan 184 tahun 2019 dilatarbelakangi adanya praktek-praktek moderasi agama yang belum memuaskan dikalangan masyarakat di Indonesia. Disamping lahir dengan tujuan perlunya revolusi pembelajaran di madrasah yang meliputi pembaharuan kurikulum, metodologi maupun sumber daya manusia. Pernyataan tersebut dikemukakan oleh Direktur KSKK Dr. A. Umar pada acara pembukaan kegiatan Bimtek Virtual Implementasi Kurikulum Madrasah (KMA No.183 dan 184 tahun 2019) dan e-learning madrasah bagi pengawas dan kepala madrasah di wilayah Jawa dan Bali.
Bimtek Virtual di Wilayah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung dilaksanakan pada tanggal 7-8 Oktober 2020 di tiga tempat yaitu MAN Temanggung dengan peserta pengawas dan kepala MA serta MTs sebanyak 55 orang. Sedangkan Bimtek pengawas dan kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) dilaksanakan di STAINU Temangung dan Aula KBIH Babussalam diikuti sebanyak 157 orang peserta.
Bimtek Virtual Implementasi Kurikulum Madrasah berdasarkan KMA No.183 dan 184 tahun 2019 ini sangat penting bagi kepala dan pengawas madrasah di semua jenjang, baik dilihat konten kurikulumnya maupun fungsinya.
Hal ini disebabkan posisi kepala dan pengawas madrasah disamping sebagai ujung tombak kesuksesan pendidikan, kepala dan pengawas madrasah berperan sebagai penjamin mutu pendidikan di madrasah. Demikian penjelasan Direktur KSKK lebih lanjut.
Sedangkan dalam materi Teknik Desain Perencanaan Pembelajaran (Pembelajaran Luring dan Daring) dijelaskan bahwa guru seyogyanya segera untuk berubah, tetapi tidak seorangpun bisa berubah secara drastis, perlu bertahap dalam melakukan pembelajaraan online. Bagaimanapun juga komputer tidak dapat menggantikan kelas dan tidak akan bisa membentuk ikatan guru dengan siswa. Meskipun kerja dari rumah sangat berat untuk para pendidik, karena itu dalam Bimtek kali ini dijelaskan bagaimana cara menyusun rencana pembelajaran yang baik dan sesuai dengan masa pandemi ini. KMA 183 dan 184 tahun 2019 fokus pada distribusi materi yang tumpang tindih antar jenjang, perumusan kompetensi inti dan dasar, keselarasan kompetensi dasar 1,2,3 dan 4.
Selain materi tersebut ada materi mengoperasionalkan LMS (Learning Management System) e-learning madrasah yang menjelaskan tentang pemanfaatan aplikasi e-learning Kementerian Agama yaitu aplikasi pembelajaran jarak jauh yang baru diluncurkan awal tahun 2020 ini, sehingga bisa digunakan sebagia media pembelajaran daring di madrasah. Usaha yang kita kerjakan akan menentukan hasil yang kita harapkan. Semoga madrasah semakin hebat bermartabat.(sr)