Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
    • SIPPN
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
    • Penyelenggara Katolik
      • Surat Rekomendasi
      • Permohonan Rohaniwan
    • Penyelenggara Buddha
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
    • Penyelenggara Katolik
  • Kontak
  • PPID
  • gandem.id
2 Oktober 2026
  • Beranda
  • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
    • SIPPN
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
    • Penyelenggara Katolik
      • Surat Rekomendasi
      • Permohonan Rohaniwan
    • Penyelenggara Buddha
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
    • Penyelenggara Katolik
  • Kontak
  • PPID
  • gandem.id
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Temanggung
Beranda Sub Bagian Tata Usaha

Sosialisasi Pengisian LHKASN di Lingkungan Kemenag Kab. Temanggung

oleh admin
Oktober 25, 2022
Dalam Kategori Sub Bagian Tata Usaha
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Sosialisasi Pengisian LHKASN di Lingkungan Kemenag Kab. Temanggung

Temanggung – Dalam rangka memberikan pemahaman yang sama dalam pengisian LHKASN, 15 orang ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung mengikuti sosialisasi terkait dengan  pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), yang bertempat di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung. Senin (22/03).

Kegiatan yang dihadiri  oleh Kepala Subbag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung H. Agus Latif, dalam arahannya mengatakan bahwa   Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), wajib dibuat oleh semua pegawai.  

Beliau menegaskan tujuan dari sosialisasi ini agar ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung memiliki pemahaman yang sama dalam pengisian LHKASN menyusul keluarnya Surat Edaran No. 1 Tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian LHKASN di lingkungan instansi pemerintah. Melalui sosialisasi ini diharapkan bisa menyelesaikan pengisian LHKASN dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut Kasubbag TU mengatakan, “pelaporan harta kekayaan aparatur negara merupakan salah satu strategi pencegahan tindak korupsi dan indikator dalam zona integritas. Pelaporan harta kekayaan ini meliputi aset bergerak dan tidak bergerak yang sepenuhnya dimiliki aparatur negara termasuk kekayaan istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan,” ungkapnya.

Lanjutnya, form pengisian LHKASN yang harus diisi setiap ASN  terdiri dari data pribadi dan keluarga, harta kekayaan, penghasilan, pengeluaran, serta surat pernyataan. Rincian LHKASN terkait harta kekayaan yang harus dilaporkan terdiri dari harta tidak bergerak, harta bergerak, surat berharga, kas (tabungan, deposito, dll), serta piutang/hutang.

Sementara, komponen penghasilan yang harus dilaporkan antara lain, penghasilan dari jabatan, penghasilan dari profesi, penghasilan dari usaha lain, penghasilan dari hibah/lainnya, serta penghasilan dari suami/istri yang bekerja.

“Ini salah satu upaya membentuk transparansi ASN dalam rangka pembangunan integritas, sebagai upaya mencegah penyalahgunaan kewenangan, pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme,“ tutupnya.(sr)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Monotoring Ujian PKPPS Tingkat Wustho

Artikel Selanjutnya

Ujian Madrasah di MAN Temanggung

Artikel Terkait

Serahkan SK Purna Tugas dan Kenaikan Pangkat, Kakan Kemenag Temanggung Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab
Berita

Serahkan SK Purna Tugas dan Kenaikan Pangkat, Kakan Kemenag Temanggung Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab

oleh adminweb
29 Sep 2026
0

Temanggung (Humas) - Kenaikan pangkat merupakan hak setiap ASN yang perlu diiringi dengan peningkatan tanggung jawab dalam menjalankan tugas. Hal...

Selanjutnya
Kemenag Temanggung dan RSU Gunung Sawo Jalin Kerja Sama Pelayanan Bimbingan Rohani Multilintas Agama

Kemenag Temanggung dan RSU Gunung Sawo Jalin Kerja Sama Pelayanan Bimbingan Rohani Multilintas Agama

24 Sep 2026
Perjelas Kondisi dan Pelaporan Aset, Kemenag Temanggung Gelar Apel dan Peninjauan BMN

Perjelas Kondisi dan Pelaporan Aset, Kemenag Temanggung Gelar Apel dan Peninjauan BMN

24 Sep 2026
Kankemenag Temanggung Gelar Upacara Penghormatan Bendera, Tekankan Layanan Prima dan Berdampak

Kankemenag Temanggung Gelar Upacara Penghormatan Bendera, Tekankan Layanan Prima dan Berdampak

22 Sep 2026

Artikel Terbaru

Hari Kedua Rangkaian HUT ke-63 MIN 2 Temanggung Semarak dengan Pentas Seni Budaya

Hari Kedua Rangkaian HUT ke-63 MIN 2 Temanggung Semarak dengan Pentas Seni Budaya

September 29, 2026
Hari Pertama Peringatan HUT ke-63 MIN 2 Temanggung, murid Ikuti Khotmil Qur’an dan Surat Curahan Hati

Hari Pertama Peringatan HUT ke-63 MIN 2 Temanggung, murid Ikuti Khotmil Qur’an dan Surat Curahan Hati

September 29, 2026
Serahkan SK Purna Tugas dan Kenaikan Pangkat, Kakan Kemenag Temanggung Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab

Serahkan SK Purna Tugas dan Kenaikan Pangkat, Kakan Kemenag Temanggung Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab

September 29, 2026
Kemenag Temanggung Dorong Perlindungan Guru Madrasah melalui BPJS Ketenagakerjaan

Kemenag Temanggung Dorong Perlindungan Guru Madrasah melalui BPJS Ketenagakerjaan

September 29, 2026

Copyright © 2025 Kantor Kemenag Kab. Temanggung.

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
    • SIPPN
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
    • Penyelenggara Katolik
      • Surat Rekomendasi
      • Permohonan Rohaniwan
    • Penyelenggara Buddha
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
    • Penyelenggara Katolik
  • Kontak
  • PPID
  • gandem.id

© 2025 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content