Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Penyelenggara Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Penyelenggara Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil

    Khutbah Jum'at Edisi 248 Mei 2022

    PK Kemenag Kab. Temanggung

    LKJ Kemenag Kab. Temanggung Th. 2021

    LKJ Kemenag Kab. Temanggung Th. 2020

    Renstra Kankemenag Kab. Temanggung

    Khutbah Edisi 247 April 2022

    Penyelenggara Zakat dan Wakaf

    PPID

    Layanan

    Kode Etik Pegawai

    Trending Tags

    • Layanan Umum
      • Jadwal Shalat
      • LPSE
      • SAPK
      • PUPNS
      • emis kemenag
      • Info Haji
      • SiEKA
      • Informasi Lowongan
    31 Agustus 2025
    • Beranda
    • Berita
      • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
      • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
      • Sub Bagian Tata Usaha
      • Seksi Pendidikan Agama Islam
      • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
      • Seksi Pendidikan Madrasah
      • Pembimbing Masyarakan Kristen
      • Penyelenggara Katolik
      • Pembimbing Masyarakan Hindu
      • Penyelenggara Buddha
    • Informasi Penting
    • Profil

      Khutbah Jum'at Edisi 248 Mei 2022

      PK Kemenag Kab. Temanggung

      LKJ Kemenag Kab. Temanggung Th. 2021

      LKJ Kemenag Kab. Temanggung Th. 2020

      Renstra Kankemenag Kab. Temanggung

      Khutbah Edisi 247 April 2022

      Penyelenggara Zakat dan Wakaf

      PPID

      Layanan

      Kode Etik Pegawai

      Trending Tags

      • Layanan Umum
        • Jadwal Shalat
        • LPSE
        • SAPK
        • PUPNS
        • emis kemenag
        • Info Haji
        • SiEKA
        • Informasi Lowongan
      Tidak ada Hasil
      Tampilkan Semua Hasil
      Kemenag Temanggung
      Beranda Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

      15 KUA Di Kabupaten Temanggung Dilengkapi Mesin EDC

      oleh admin
      Oktober 26, 2022
      Dalam Kategori Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
      Durasi Membaca: 2 Menit
      A A
      0
      15 KUA Di Kabupaten Temanggung Dilengkapi Mesin EDC
      15
      TAMPIL
      Share on FacebookShare on Twitter

      Temanggung – Sejalan dengan perkembangan global, masyarakat membutuhkan kecepatan pelayanan di semua bidang pelayanan tak terkecuali dengan pelayanan nikah. Kantor Urusan Agama sebagai ujung tombak Kementerian Agama berusaha berbenah, sehingga bisa memberi pelayanan yang cepat, tepat dan akurat. Untuk keperluan tersebut Kantor Kementerian Agama Temanggung bekerja sama dengan BRI Cabang Temanggung memberi kemudahan pembayaran biaya nikah di KUA dengan pemasangan mesin EDC (electronic data capture).

      Dalam sambutan pada penyerahan mesin EDC, Pimpinan Cabang BRI Temanggung, Iwan Supriyanto, mengucapkan terima kasih sudah diberi kerja dan bisa kerjasama dengan Kementerian Agama.

      Selanjutnya dijelaskan bahwa mesin EDC berfungsi sebagai alat pembayaran biaya nikah bedolan di KUA sehingga masyarakat yang mendaftarkan nikah tidak perlu ke bank. Hal tersebut disampaikan pada saat Rakor Kepala KUA Kamis (18/10) bertempat di Rumah Makan Jambu Klutuk Parakan diserahkan mesin EDC kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung. Kemudian secara simbolis diserahkan kepada Kepala KUA Kranggan (H. Badarodin, M.Ag), Kepala KUA Gemawang (Drs. Sugino, M.SI), dan Kepala KUA Kandangan (Mad Safii, S.Ag).

      Kepala Kantor Kementerian Agama Drs. H. Saefudin, M.Pd dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada BRI Cabang Temanggung, karena dengan mesin EDC bisa memperpendek waktu pelayanan dan masyarakat tidak perlu mengantri membayar di bank. Sehingga pelayanan “Satu Pintu” di Kementerian Agama sudah bisa dilaksanakan.

      “Salah satu inovasi pada KUA adalah di setiap KUA akan disediakan mesin EDC untuk melayani pendaftaran nikah di luar kantor. Tujuannya adalah untuk mempermudah pelayanan agar pendaftar tidak harus mengantri di bank konvensial yang tentunya memakan waktu,” papar Saefudin. Menurutnya, mekanisme pemasangan mesin EDC nantinya akan menggandeng pihak perbankan. Sesuai PMA Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas biaya nikah atau rujuk pada Kantor Urusan Agama, calon pengantin wajib menyetorkan biaya nikah atau rujuk ke rekening bendahara.

      Selama ini, calon pengantin harus menyetor uang tersebut melalui bank penerima setoran. Karena bank juga melayani nasabah lainnya, sehinggan tidak jarang calon pengantin harus mengantri. “Kita ingin memangkas waktu, pendaftar menyetor biaya tersebut dapat dilakukan dengan menggesek kartu ATM pada mesin EDC yang tersedia. Dengan demikian, calon pengantin tidak perlu mengantri di bank, yang kadang bisa sampai dua jam.” katanya.

      Dari 20 KUA yang ada di Kabupaten Temanggung, saat ini sudah terpasang mesin EDC di 15 KUA, dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama juga meminta kepada BRI Cabang Temanggung untuk bisa mengupayakan 5 KUA yang belum ada mesin EDC-nya.(sr/as)

      ShareTweetSend
      Artikel Sebelumnya

      ASN Harus Disiplin dalam Menjalankan Tugas

      Artikel Selanjutnya

      Pokjahulu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung Terbentuk

      Artikel Terkait

      (PRISMA) Pendidikan Remaja Islam Menuju Akhlakul Karimah Hadir di SDN Ngimbrang
      Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

      (PRISMA) Pendidikan Remaja Islam Menuju Akhlakul Karimah Hadir di SDN Ngimbrang

      oleh adminweb
      28 Agu 2025
      0

      Temanggung (Humas) - Program PRISMA (Pendidikan Remaja Islam Menuju Akhlakul Karimah) yang digagas oleh Tim Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan...

      Selanjutnya
      Wujudkan Kerukunan Umat, Kemenag Temanggung Gelar Event Implementasi Berbasis Lokasi Kampung Moderasi Beragama

      Wujudkan Kerukunan Umat, Kemenag Temanggung Gelar Event Implementasi Berbasis Lokasi Kampung Moderasi Beragama

      28 Agu 2025
      Pembinaan PPPN Se-Kec. Bejen

      Pembinaan PPPN Se-Kec. Bejen

      27 Agu 2025
      Majelis Khat Kaligrafi “Taqiyya” KUA Bulu, Wadah Kreativitas Siswa

      Majelis Khat Kaligrafi “Taqiyya” KUA Bulu, Wadah Kreativitas Siswa

      26 Agu 2025
      Pembinaan Keimanan Dan Ketakwaan ASN di Lingkungan KUA Kec. Kranggan

      Pembinaan Keimanan Dan Ketakwaan ASN di Lingkungan KUA Kec. Kranggan

      20 Agu 2025
      Semarak Perayaan HUT RI Ke-80 KUA Kec. Bejen

      Semarak Perayaan HUT RI Ke-80 KUA Kec. Bejen

      20 Agu 2025
      Artikel Selanjutnya
      Pokjahulu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung Terbentuk

      Pokjahulu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung Terbentuk

      In House Training Kepala dan Wakil Kepala Madrasah MTs

      In House Training Kepala dan Wakil Kepala Madrasah MTs

      Gererasi Muda Bangga Berbahasa

      Gererasi Muda Bangga Berbahasa

      Copyright © 2025 Kantor Kemenag Kab. Temanggung.

      Tidak ada Hasil
      Tampilkan Semua Hasil
      • Beranda
      • Berita
        • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
        • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
        • Sub Bagian Tata Usaha
        • Seksi Pendidikan Agama Islam
        • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
        • Seksi Pendidikan Madrasah
        • Pembimbing Masyarakan Kristen
        • Penyelenggara Katolik
        • Pembimbing Masyarakan Hindu
        • Penyelenggara Buddha
      • Informasi Penting
      • Profil
      • Layanan Umum
        • Jadwal Shalat
        • LPSE
        • SAPK
        • PUPNS
        • emis kemenag
        • Info Haji
        • SiEKA
        • Informasi Lowongan

      © 2025 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung

      Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
      Skip to content