Temanggung – Menjelang pelaksanaan tatanan kehidupan baru (New Normal) yang akan diberlakukan di Kabupaten Temanggung, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Candiroto, Nizar bersama tim memberikan sosialisasi panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam rangka mewujudkan masyarakat produktif aman Covid-19 dimasa pandemi, Sabtu (6/6) di Desa Batursari.
Pada kesempatan itu Camat Candiroto, Januri, menjelaskan, SE Menag Nomor 15 Tahun 2020 berlaku untuk semua agama tanpa terkecuali. Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Agama No 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah, Kementerian Agama memberikan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh rumah ibadah. Januri mengatakan, “Dalam surat edaran tersebut, rumah ibadah wajib mengantongi surat keterangan bebas Covid-19 dari Gugus Tugas setempat. Maksudnya, rumah ibadah yang dibolehkan menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif adalah yang berdasarkan fakta di lapangan berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari Covid-19,” ungkapnya.
Selain itu, rumah ibadah wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Diantaranya, melakukan penyemprotan disinfektan di area rumah ibadah dengan rutin, menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, bilik sterilisasi dan petugas cek suhu tubuh. Ada pula syarat penerapan jaga jarak minimal satu meter untuk shaf salat antar jemaah, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah namun tanpa mengurangi kesempurnaan beribadah. “Pengurus rumah ibadah juga harus memasang himbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah, serta memberlakukan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah atau tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah,” jelasnya.
Sementara menanggapi hal itu, Kepala KUA Kecamatan Cadiroto, Nizar berharap seluruh pengurus rumah ibadah dari seluruh agama Kecamatan Candiroto dapat menaatinya. Untuk itu saya berharap tidak ada pengurus rumah ibadah yang menganggap aturan tersebut berat. Saya jamin pengurusan surat keterangan rumah ibadah aman dari Covid-19 tidak akan dipersulit,” tegasnya.
Panduan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tersebut disampaikan kepada pengurus rumah ibadah dan kepala desa. Selain Kepala KUA Candiroto hadir pula Camat Candiroto, Kapolsek, Danramil dan Gugus Kabupaten Temanggung. Selanjutnya agar edaran Menteri Agama diketahui secara merata ke masyarakat, Januri mengatakan akan melibatkan KUA serta Penyuluh Agama Islam menyampaikan panduan dimaksud.(sr)