Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
    • Penyelenggara Katolik
      • Surat Rekomendasi
      • Permohonan Rohaniwan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
    • Penyelenggara Katolik
  • Kontak
  • gandem.id
1 Agustus 2026
  • Beranda
  • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
    • Penyelenggara Katolik
      • Surat Rekomendasi
      • Permohonan Rohaniwan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
    • Penyelenggara Katolik
  • Kontak
  • gandem.id
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Temanggung
Beranda Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

Kepala KUA Sosialisasikan Pelaksanaan Ibadah di Tempat Ibadah

oleh admin
Oktober 25, 2022
Dalam Kategori Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Kepala KUA Sosialisasikan Pelaksanaan Ibadah di Tempat Ibadah

Temanggung – Menjelang pelaksanaan tatanan kehidupan baru (New Normal) yang akan diberlakukan di Kabupaten Temanggung, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Candiroto, Nizar bersama tim memberikan sosialisasi panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam rangka mewujudkan masyarakat produktif aman Covid-19 dimasa pandemi, Sabtu (6/6) di Desa Batursari.

Pada kesempatan itu Camat Candiroto, Januri, menjelaskan, SE Menag Nomor 15 Tahun 2020 berlaku untuk semua agama tanpa terkecuali. Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Agama No 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah, Kementerian Agama memberikan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh rumah ibadah. Januri mengatakan, “Dalam surat edaran tersebut, rumah ibadah wajib mengantongi surat keterangan bebas Covid-19 dari Gugus Tugas setempat. Maksudnya, rumah ibadah yang dibolehkan menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif adalah yang berdasarkan fakta di lapangan berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari Covid-19,” ungkapnya.

Selain itu, rumah ibadah wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Diantaranya, melakukan penyemprotan disinfektan di area rumah ibadah dengan rutin, menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, bilik sterilisasi dan petugas cek suhu tubuh. Ada pula syarat penerapan jaga jarak minimal satu meter untuk shaf salat antar jemaah, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah namun tanpa mengurangi kesempurnaan beribadah. “Pengurus rumah ibadah juga harus memasang himbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah, serta memberlakukan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah atau tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah,” jelasnya.

Sementara menanggapi hal itu, Kepala KUA Kecamatan Cadiroto, Nizar berharap seluruh pengurus rumah ibadah dari seluruh agama Kecamatan Candiroto dapat menaatinya. Untuk itu saya berharap tidak ada pengurus rumah ibadah yang menganggap aturan tersebut berat. Saya jamin pengurusan surat keterangan rumah ibadah aman dari Covid-19 tidak akan dipersulit,” tegasnya.

Panduan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tersebut disampaikan kepada pengurus rumah ibadah dan kepala desa. Selain Kepala KUA Candiroto hadir pula Camat Candiroto,  Kapolsek, Danramil dan Gugus Kabupaten Temanggung. Selanjutnya agar edaran Menteri Agama diketahui secara merata ke masyarakat, Januri mengatakan akan melibatkan KUA serta Penyuluh Agama Islam menyampaikan panduan dimaksud.(sr)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Pokjaluh Ikuti Hahal Bihalal Dan Dialog Keagamaan Tingkat Jawa Tengah

Artikel Selanjutnya

1.734 Ustadz-Ustadzah Menerima Buku Rekening Bantuan

Artikel Terkait

Wujud Layanan Keagamaan, KUA Kranggan Laksanakan Pengukuran Arah Kiblat
Berita

Wujud Layanan Keagamaan, KUA Kranggan Laksanakan Pengukuran Arah Kiblat

oleh adminweb
10 Jun 2026
0

Temanggung (Humas) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kranggan melaksanakan pengukuran arah kiblat di Masjid Darul Faizin, Dusun Paingan, Desa...

Selanjutnya
Layanan Nikah Tetap Berjalan Prima di Masa WFA, KUA Kedu Fasilitasi Pasangan di Ngadidono

Layanan Nikah Tetap Berjalan Prima di Masa WFA, KUA Kedu Fasilitasi Pasangan di Ngadidono

27 Mar 2026
Sinergi SEPIJAR dan BRUS di Kecamatan Kranggan

Sinergi SEPIJAR dan BRUS di Kecamatan Kranggan

04 Mar 2026
Sinergi Kesehatan Dan Ketahanan Keluarga

Sinergi Kesehatan Dan Ketahanan Keluarga

04 Des 2025

Artikel Terbaru

HARI RAYA SEMUA ORANG KUDUS

Juli 10, 2026

Juli 10, 2026

Juli 10, 2026

Juli 10, 2026

Copyright © 2025 Kantor Kemenag Kab. Temanggung.

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
    • Penyelenggara Katolik
      • Surat Rekomendasi
      • Permohonan Rohaniwan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
    • Penyelenggara Katolik
  • Kontak
  • gandem.id

© 2025 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content