Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
  • Kontak
  • gandem.id
3 Juni 2026
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
  • Kontak
  • gandem.id
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Temanggung
Beranda Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

SIMKAH Membangun Sistem Informasi Manajemen Pernikahan

oleh admin
Oktober 26, 2022
Dalam Kategori Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
SIMKAH Membangun Sistem Informasi Manajemen Pernikahan

Temanggung – Bertempat di  Rumah Makan Kampung Sawah,  Jum,at (28/7/2017), Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Temanggung menyelenggarakan Sosialisasi Aplikasi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) dalam proses pendaftaran dan pencatatan buku nikah.

Kepala Kantor Kementerian Agama yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian TU, Ahmad Sugijarto, pada kesempatan itu juga menjelaskan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) pada saat ini sudah berbasis Informasi dan Teknologi (IT), SIMKAH yang saat ini diterapkan selain untuk penulisan dalam pendaftaran pernikahan atau penulisan akta dan buku nikah dengan komputer, tetapi juga untuk mengirimkan data-data seperti kemasjidan, zakat, wakaf, laporan-laporan kantor, dan lain-lain bisa dengan system online dan offline, online artinya penulisan dan pengiriman data kantor langsung ke server Bimas Islam pusat di Jakarta, sedangkan offline tanpa jaringan atau hanya terpusat di KUA saja, akan tetapi data-data harus tetap dikirim secara online nantinya.

Selain informasi yang diberikan, masyarakat juga diajak berinteraksi dengan KUA dalam hal pengawasan, baik kinerja maupun hal lainnya yang bersifat interaktif antara lain : pengaduan masyarakat, pendaftaran nikah, dan indeks kepuasan masyarakat.

Sedangkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, H. Agus Suryo Suripto menyampaikan  bagi operator SIMKAH sendiri sosialisasi ini  sangat bermanfaat, seperti validasi data secara online (akta nikah, buku nikah, akta cerai dan NIK penduduk).

“Tentunya dengan berbagai terobosan yang ada di SIMKAH tersebut semakin mempermudah pekerjaan pegawai KUA,” tuturnya.

Dengan sosialisasi SIMKAH ini kita harapkan kedepan tidak ada lagi kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan dan para pegawainya yang tidak bisa mengoperasikan komputer dan gagap teknologi, karena dengan IT mempermudah dan mempersingkat waktu kita dalam melaksanakan kegiatan kita sehari-hari.

Untuk melengkapi fungsinya, aplikasi ini memiliki fitur berupa data master meliputi tempat KUA, petugas seperti penghulu dan P3N juga ID dan Password, rekap meliputi data berupa jumlah bilangan peristiwa pernikahan per tahun. Rekap peristiwa pernikahan KUA-KUA seluruh Indonesia, grafik meliputi gambaran grafik peristiwa pernikahan per tahun, detail meliputi daftar penikahan mulai dari nomor register, nama calon pengantin laki-laki, calon pengantin perempuan, tanggal pernikahan dan tempat pelaksanaan, dan entry data meliputi pengisian berkas-berkas peristiwa pernikahan baik dari Model N1 s.d N7, model NB atau akta cerai.

Adapun fungsi dan manfaat SIMKAH antara lain  untuk membangun Sistem Informasi Manajemen pernikahan yang dicatat di KUA, membangun infrastruktur database dengan memanfaatkan teknologi yang dapat mengakomodasi kebutuhan manajemen dan eksekutif, membangun infrastruktur jaringan yang terintegrasi antara KUA di tingkat daerah sampai kantor pusat, penyajian data yang cepat dan akurat serta mempermudah pelayanan, pengendalian dan pengawasan; serta pelayanan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang lengkap, cepat dan akurat.

Selain penjelasan tentang SIMKAH tersebut, Agus Suryo juga memberikan informasi kepada masyarakat bahwa KUA juga punya Facebook, masyarakat bisa melihat aktifitas dan berkonsultasi mengenai seputar pernikahan, problem rumah tangga, hukum Islam, dan lain-lain.

Jadi tidak perlu bolak balik kalau bisa menghemat waktu. Semoga pengabdian ini bisa menjadi pelayanan prima, tandasnya.(sr)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

MTQ Jangan Hanya Sekedar Ceremonial

Artikel Selanjutnya

337 Calon Jamaah Haji Kabupaten Temanggung Kloter 14 Diberangkatkan

Artikel Terkait

Layanan Nikah Tetap Berjalan Prima di Masa WFA, KUA Kedu Fasilitasi Pasangan di Ngadidono
Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

Layanan Nikah Tetap Berjalan Prima di Masa WFA, KUA Kedu Fasilitasi Pasangan di Ngadidono

oleh adminweb
27 Mar 2026
0

Temanggung (Humas) - Meski saat ini tengah diberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA), komitmen pelayanan publik di lingkungan Kantor Urusan...

Selanjutnya
Sinergi SEPIJAR dan BRUS di Kecamatan Kranggan

Sinergi SEPIJAR dan BRUS di Kecamatan Kranggan

04 Mar 2026
Sinergi Kesehatan Dan Ketahanan Keluarga

Sinergi Kesehatan Dan Ketahanan Keluarga

04 Des 2025
BRUS Diharapkan Tidak Berhenti di Satu Titik,Tetapi Dapat Menjadi Program Berkelanjutan

BRUS Diharapkan Tidak Berhenti di Satu Titik,Tetapi Dapat Menjadi Program Berkelanjutan

19 Nov 2025

Artikel Terbaru

Kemenag Temanggung Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118

Kemenag Temanggung Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118

Mei 25, 2026
MTsN 2 Temanggung Fasilitasi Sosialisasi Program Sekolah Rakyat bagi Siswa Kelas IX

MTsN 2 Temanggung Fasilitasi Sosialisasi Program Sekolah Rakyat bagi Siswa Kelas IX

Mei 25, 2026
Pelepasan Siswa Kelas VI dan Wisuda Tahfidz Angkatan V MIN 2 Temanggung Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru

Pelepasan Siswa Kelas VI dan Wisuda Tahfidz Angkatan V MIN 2 Temanggung Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru

Mei 25, 2026
Kolaborasi TK Nurul Ishlahiyyah Catgawen dan MIN 2 Temanggung dalam Kegiatan Transisi PAUD–SD/MI yang Menyenangkan

Kolaborasi TK Nurul Ishlahiyyah Catgawen dan MIN 2 Temanggung dalam Kegiatan Transisi PAUD–SD/MI yang Menyenangkan

Mei 25, 2026

Copyright © 2025 Kantor Kemenag Kab. Temanggung.

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
  • Layanan
    • Brosur Layanan
    • Layanan Kepegawaian
      • Cuti
      • Pensiun
      • Tugas Belajar
      • Kenaikan Pangkat Regular
      • Pencantuman Gelar
    • Pendidikan
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Penyelenggara Buddha
    • Penyelenggara Katolik
  • Unit Kerja
    • Madrasah
    • KUA
  • Kontak
  • gandem.id

© 2025 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content