Temanggung – Seksi Pendidikan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung menggelar Rapat Koordinasi Tahun 2017 di Aula Senin (27/2). Rakor ini dibuka oleh Kepala Subbag TU, Ahmad Sugijarto yang didampingi Plt. Kasi Pendidikan Agama Islam Yusuf Purwanto dengan peserta sebanyak 60 orang yang terdiri dari Guru TK, Ketua KKG SD, Ketua KKG, SMP, Ketua KKG SMA/SMK dan pengawas.
Menurut Plt. Kasi Pendidikan Agama Islam Yusuf Purwanto, rakor ini diselenggarakan bertujuan untuk menyamakan persepsi antar operator EMIS PAI se-Kabupaten Temanggung dalam hal verifikasi dan validasi data guru PAI kaitannya dengan penggunaan aplikasi baru yaitu Simpatika. Simpatika (Sistem Informasi Manajemen PTK Kemenag) merupakan lanjutan dari Layanan Padamu Negeri (Kemendikbud) yang disesuaikan khusus untuk kebutuhan Kementerian Agama. Dalam rakor tersebut, dibahas mengenai program-program PAI ke depan dan pembahasan tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Dalam sambutan pembukaannya, Ahmad Sugijarto menyampaikan, Kementerian Agama hubungannya dengan layanan pendidikan saat ini terus menyempurnakan berbagai peraturan terlebih terkait dengan verifikasi dan validasi data guru. Salah satu persyaratan guru untuk menerima tunjangan sertifikasi adalah mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG) yang valid dan permanen yang akan terdeteksi dalam Simpatika,ujarnya.
Ahmad Sugijarto juga menyampaikan bahwa dengan kemajuan Teknologi Informasi ini diharapkan bisa membuat seluruh kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian Agama bisa berjalan dengan lancar secara berjenjang dan terpadu. Menurutnya, kelebihan dari Simpatika ini adalah data bisa diupdate, sistem terdistribusi dengan baik dan proses bisa berjalan dengan teratur, terlebih pengguna PTK diberi akses lebih mudah karena bisa menggunakannya secara mandiri.
Namun Ahmad Sugijarto juga menyampaikan beberapa kekurangan dengan adanya simpatika ini seperti dokumen usulan Tunjangan Profesi Guru tidak lengkap/tidak sesuai, tidak ada pengendalian verifikasi data, pembayaran sertifikasi guru tidak sesuai prosedur, dan sebagainya. Oleh karenanya rakor ini diharapkan mampu memecahkan permasalahan tersebut guna menyamakan persepsi agar proses sertifiksi berjalan dengan lancar. Ini semua dilakukan oleh Kementerian Agama agar anak didik mendapat bimbingan yang lebih baik dan kualitas pendidikan semakin maju dengan sejahteranya para guru.